jasa asuransi di padang
PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA
Jl. Kayu Manis IV No. 16 RT 008 RW 003 Matraman Jakarta Timur 13130
Telp: 021. 2289.6093 Fax: 021. 2232.6174
PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA lebih dikenal
dengan nama MIPA adalah Perusahaan yang berawal bergerak dalam Bidang
Jasa Konsultasi Manajemen dan sesuai perubahan yang ada menjadi perusahaan yang
bergerak dalam bidang Agen Penjamin dengan Fokus Layanan Jasa Pemasaran dan
Penerbitan Produk Penjaminan Proyek/Pekerjaan Tanpa Agunan/Collateral
100% berupa BANK GARANSI / GUARANTEE BANK yang diterbitkan
oleh Perusahaan Perbankan dan SURETY BOND yang diterbitkan oleh
Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) – Kementerian Keuangan Republik Indonesia seperti Jaminan Penawaran
(Bid Bond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) , Jaminan Uang Muka (Advance
Payment Bond) dan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond),jasa asuransi di padang
Devinisi Bank Garansi:
Bank Garansi Jaminan berupa perjanjian dari Bank kepada Pemberi Kerja /
Pemilik Proyek bahwa Bank akan membayar kewajiban Kontraktor / Pelaksana
apabila terjadi wanprestasi. Perjanjian ini memiliki jangka waktu, jumlah, dan
keperluan tertentu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank
Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No.
23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank
termasuk penggantian dan perubahannya.
Berdasar pengertian di atas, maka dalam penerbitan Bank Garansi selalu ada 3 pihak terlibat di dalamnya, yakni:
Berdasar pengertian di atas, maka dalam penerbitan Bank Garansi selalu ada 3 pihak terlibat di dalamnya, yakni:
Adapun layanan jasa penerbitan Bank Garansi yang dapat kami berikan,
sebagai berikut:
Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang
diperlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus
yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan
dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
Jaminan Penawaran ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee
apabila Principal (Peserta Tender/Lelang) mengundurkan diri (ingkar
janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang sedang berlangsung atau
tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai Pemenang
Tender/lelang.
Besarnya Nilai Jaminan Penawaran ditetapkan oleh Panitia Pengadaan
yang tercantum di dalam Dokumen Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat
(RKS) atau umumnya 1% – 3% dari Nilai Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran
Sementara).jasa asuransi di padang
Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang
diperlukan oleh Principal yang dipersyaratkan oleh Obligee setelah
ditunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang
dimenangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan
kontrak.
Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee
apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang
telah ditandatanganinya.
Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan ditetapkan oleh Obligee yang
tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat
Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian
(Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau
umumnya 5% dari Nilai Kontrak.jasa asuransi di padang
Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang diperlukan oleh
Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang muka dari
Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal sesuai
dengan ketentuan didalam kontrak.
Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee
apabila Principal tidak sanggup mengembalikan uang muka yang telah
diterimanya sesuai dengan ketentuan – ketentuan di dalam kontrak yang telah
ditandatanganinya.
Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka ditetapkan oleh Obligee yang
tercantum di dalam Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/
Surat Perjanjian (Kontrak)/ Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work
Order (WO) atau umumnya maksimum 20 % dari Nilai Kontrak.
Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang
diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban
pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah
terimakan untuk pertamakalinya.
Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi antara lain : untuk menjamin Obligee
apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan serah terima
pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin sebagian uang Principal yang seharusnya
dibayar pada saat berakhirnya masa berlakunya jaminan pemeliharaan.
Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan ditetapkan oleh Obligee yang
tercantum di dalam Surat Perjanjian (Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST)
Pertama atau umumnya 5 % dari Nilai Kontrak. jasa asuransi di padang
Hormat kami,
PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA
(Insurance – Bank Guarantee & Surety Bond)
Jl. Kayu Manis IV No. 16 RT 008 RW
003 Matraman Jakarta Timur 13130
Telp : 021. 2289.6093 (Hunting)
Fax : 021. 2232.6174
Mobile : 082110888707
Komentar
Posting Komentar